Polda Kalteng Musnahkan Narkoba Rp8,5 Miliar, 21 Tersangka Terseret dalam 13 Kasus
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 5,43 kilogram sabu dan 412 butir ekstasi dimusnahkan setelah disita dari pengungkapan 13 kasus narkoba dengan total 21 tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di Ruang Rapat Ditresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menegaskan, tindakan itu menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” ujar Slamet.
Barang bukti tersebut berasal dari 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti lebih dulu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Sebanyak 1,5 gram sabu dan empat butir ekstasi digunakan untuk pengujian laboratorium. Sementara 48,65 gram sabu serta enam butir ekstasi disiapkan sebagai alat bukti di pengadilan.
Menurut Slamet, total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp8,54 miliar.
“Dari penyitaan ini, diperkirakan sebanyak 55.685 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Dalam proses pemusnahan, sabu dilarutkan menggunakan air panas yang dicampur cairan pelarut hingga hancur, sedangkan ekstasi dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Sinergi ini harus terus dijaga demi menyelamatkan generasi muda Kalimantan Tengah dari ancaman narkoba,” pungkas Slamet. (red/foto:ist)
