Polda Kalteng dan Serikat Buruh Sepakati Kerja Sama, Utamakan Dialog dalam Penyelesaian Persoalan Ketenagakerjaan
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menjalin sinergi dengan sejumlah organisasi pekerja melalui penandatanganan nota kesepahaman guna memperkuat penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara dialogis dan kondusif.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dan Ketua PD FSP Parekraf KSPSI Kalteng Adi Abdian Noor. Kegiatan berlangsung di lobi Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Senin (9/3/2025).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang kerap terjadi di lapangan. Menurutnya, permasalahan antara pekerja dan perusahaan sering kali berlarut-larut sehingga berdampak pada berbagai pihak.
Ia menegaskan bahwa melalui kesepahaman ini, pihak kepolisian bersama serikat buruh akan mengedepankan pendekatan mediasi dan komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Jangan sampai masalah yang terjadi terus berlarut hingga merugikan pekerja maupun pengusaha, bahkan menghambat proses pembangunan yang sedang dijalankan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PD FSP Parekraf KSPSI Kalteng Adi Abdian Noor mengapresiasi langkah yang diambil Polda Kalteng. Ia menilai kerja sama tersebut menjadi harapan baru bagi para pekerja di Kalimantan Tengah karena membuka ruang dialog yang lebih luas.
Menurut Adi, dengan adanya kesepakatan ini, penyelesaian masalah ketenagakerjaan tidak harus selalu berujung pada proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi dapat lebih dulu ditempuh melalui jalur musyawarah dan mediasi.
“Kami tentu menyambut baik kerja sama ini. Jika muncul persoalan di tempat kerja, kita bisa mengedepankan komunikasi dan mencari solusi bersama tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan,” katanya.
Ia juga berharap isi kesepakatan dalam MoU tersebut dapat segera disosialisasikan secara luas kepada seluruh serikat pekerja dan perusahaan di wilayah Kalimantan Tengah, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, aman, dan kondusif. (red/Foto:ist)
