Kejaksaan Amankan Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Lamandau
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Komitmen Kejaksaan dalam memburu pelaku tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Terpidana kasus korupsi proyek sarana air bersih di Kabupaten Lamandau berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan, Sabtu (7/2/2026).
Terpidana Nindyo Purnomo, alias Nindyo bin Purnawan ditangkap di wilayah Jekan Raya, Palangka Raya, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Lamandau.
Kasus yang menjerat Nindyo berkaitan dengan kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan pada kawasan transmigrasi Kahingai Tahun Anggaran 2021, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.
Kasi Penkum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terpidana telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan pidana penjara dua tahun serta denda Rp100 juta.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya,” ungkapnya.
Dodik menegaskan, proses pengamanan berjalan lancar tanpa kendala, serta menjadi bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. (red/foto:ist)
