HAKORDIA 2025: Kajati Kalteng Tegaskan Komitmen Pemulihan Kerugian Negara dan Integritas Penegakan Hukum
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berlangsung penuh semangat antikorupsi. Upacara yang digelar Selasa (9/12) itu dipimpin Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo J.M., dan diikuti seluruh jajaran struktural serta pegawai.
Dalam amanat Jaksa Agung yang dibacakan Kajati, ditekankan bahwa pemberantasan korupsi memiliki makna luas. “Korupsi bukan hanya kejahatan luar biasa, tetapi ancaman terhadap kemakmuran rakyat. Penanganan korupsi harus mengembalikan hak-hak masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Ia juga menyoroti laporan ICW yang mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi hampir menyentuh Rp280 triliun pada 2024. Angka itu disebut sebagai alarm bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar pembangunan nasional.
Usai upacara, Kajati memaparkan kinerja penanganan perkara sepanjang 2025, di antaranya:
- 79 dari 97 pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti.
- Lima perkara penyelidikan ditangani, mulai dari dugaan korupsi pengadaan alat berat di Kotim hingga dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim.
- Penyidikan strategis dilakukan pada kasus PT Pagun Taka, pengadaan internet Seruyan, dan penjualan zircon PT Investasi Mandiri.
Pada kasus PT Pagun Taka, seluruh terdakwa sudah divonis dengan pidana penjara antara 1 tahun 3 bulan hingga 2 tahun. Sementara itu, perkara PT Investasi Mandiri diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sangat besar, mencapai Rp1,3 triliun.
Dari berbagai perkara, Kejati Kalteng mencatat penyelamatan kerugian negara sebesar:
- Rp5,84 miliar dari perkara IUP PT Pagun Taka
- Rp1,57 miliar dari kasus pengadaan internet Seruyan
- Total penyelamatan: Rp7,418 miliar
Peringatan HAKORDIA 2025 menjadi momentum bagi Kejati Kalteng untuk menegaskan konsistensi dalam penegakan hukum, pengembalian aset negara, dan perbaikan tata kelola pemerintahan. (red/foto:ist)
