Polres Kobar Gelar Pemusnahan BB Narkoba Dari 35 Kasus
Pangkalan Bun, Xposekalimantan.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat musnahkan Barang Bukti narkoba hasil pengungkapan kejahatan dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2025, dengan 35 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 42 tersangka, Rabu (05/11/2025).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam konferensi pers mengatakan modus operandi para pelaku umumnya adalah mendapatkan narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, dan mengedarkan secara eceran di beberapa titik wilayah hukum polres Kobar, dimana barang haram itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
“Seluruh tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut, barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 459,09 gram dan 24 butir ekstasi,” kata Kapolres
Selain itu, dari total barang bukti tersebut, sebanyak 364,18 gram sabu dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Kobar, sementara sisanya yaitu 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi digunakan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kapolres juga mengatakan upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada langkah-langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat dengan harapan pencegahan narkoba dapat dilakukan dari hal – hal yang kecil.
“Kami ingin menciptakan Kotawaringin Barat yang bersih dari narkoba melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, contohnya pencegahan dari hal yang kecil seperti menegur seorang anak yang merokok, walaupun itu bukan anak kita,” ucap Kapolres
Ditempat yang sama Kasatresnarkoba Polres Kobar AKP Ancas Apta Nirbaya, S.H. menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya bersama dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum polres Kotawaringin Barat dan Kepada masyarakat, kami mengiharapkan agar tidak ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambah ancas
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Konfrensi pers diakhiri dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang diikuti oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, BNN, serta perwakilan media. (Red/foto:ist)
