Tanah Ulayat di Sumba Timur Disertipikatkan, Negara Jamin Warisan Adat Tetap Lestari

Sumba Timur, Xposekalimantan.com – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap teguh menjaga warisan leluhur mereka. Hamparan perbukitan, kuda-kuda berlarian, hingga rumah tradisional berpuncak atau Uma Mbatangu menjadi pemandangan sehari-hari yang melekat dengan identitas budaya masyarakat setempat.
Namun, hidup di tengah budaya yang kental tidak lepas dari kebutuhan akan pengakuan hukum. Sertipikat tanah ulayat pun menjadi hal penting bagi masyarakat adat, agar keberadaan mereka diakui secara sah oleh negara.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Berdasarkan verifikasi awal Kementerian ATR/BPN, terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap untuk didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan sekadar soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun tetap berada di tangan mereka.
Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang pada 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hak, tetapi juga menjaga eksistensi adat.
Rezka Oktoberia menekankan, hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat menjadi pengikat yang memastikan tanah tidak hanya menjadi simbol budaya, tetapi juga memperoleh perlindungan sah di mata negara.
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkasnya (red)