1,28 Juta Bidang Tanah di Kalteng Telah Terdaftar, BPN Kejar Target 2029
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sekitar 1,28 juta bidang tanah telah terdaftar hingga 2026. Jumlah itu mencapai 68,87 persen dari perkiraan 1,86 juta bidang tanah di provinsi tersebut.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., menyampaikan capaian itu dalam Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI di Hotel Bahalap, Palangka Raya, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Fitriyani, salah satu faktor yang mendorong penambahan jumlah bidang tanah terdaftar adalah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Hingga 14 Agustus 2026, Sertipikasi Hak Atas Tanah (SHAT) PTSL telah mencapai 13.797 bidang atau 68 persen dari target 20.319 bidang.
“Capaian tersebut menyumbang penambahan jumlah bidang tanah terdaftar di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Fitriyani dalam paparannya.
Selain PTSL, BPN Kalteng mencatat sertipikat redistribusi tanah telah mencapai 150 bidang per 14 Agustus 2026. Realisasi tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 202 bidang hingga akhir tahun berdasarkan potensi yang telah diterbitkan Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.
Fitriyani mengatakan Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara bertahap pada periode 2025-2029. Legalisasi aset melalui sertipikasi tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Program tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan nilai aset, mendorong perekonomian, mewujudkan tertib administrasi pertanahan, serta mendukung pembangunan dan investasi.
Selain legalisasi aset, pemerintah menjalankan Reforma Agraria yang mencakup penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset, termasuk PTSL.
BPN Kalteng juga memperkenalkan sejumlah layanan digital dalam kegiatan tersebut. Transformasi digital dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Salah satu layanan yang diperkenalkan adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut menyediakan informasi dan sejumlah layanan pertanahan, termasuk pengecekan bidang tanah, pelacakan status berkas, antrean online, serta informasi persyaratan dan tarif.
Ada pula BHUMI ATR/BPN, portal peta interaktif yang menyajikan informasi spasial pertanahan, termasuk bidang tanah yang telah terdaftar.
Menurut Fitriyani, layanan elektronik telah diterapkan di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Layanan itu antara lain Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, Pengecekan Sertipikat Elektronik, SKPT Elektronik, dan Peralihan Hak Elektronik.
BPN juga menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal mulai 3 Agustus 2026 di 400 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk 14 Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah.
Inovasi lainnya adalah Layanan Peralihan Hak 10 Hari. Layanan ini dirancang untuk memangkas ketidakpastian waktu pengurusan balik nama atau peralihan hak atas tanah.
Dalam skemanya, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan berlangsung tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT dua hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari setelah persyaratan dan pembayaran dipenuhi.
Pilot project tahap pertama layanan tersebut dimulai 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan. Tahap kedua dijadwalkan pada 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan.
Untuk mencapai target penyelesaian program strategis nasional terkait legalisasi aset pada 2029, BPN Kalteng berharap dukungan Komisi II DPR RI.
Fitriyani mengatakan Komisi II DPR RI memiliki peran sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kami berharap dukungan penuh dalam membantu menyukseskan berbagai Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Fitriyani.
Sosialisasi program strategis tersebut diikuti 75 peserta yang terdiri atas perangkat desa dan masyarakat umum di Kota Palangka Raya. Kegiatan dihadiri Anggota Komisi II DPR RI H. Iwan Kurniawan, S.H., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, tenaga ahli Komisi II DPR RI, serta jajaran Kanwil BPN Kalteng dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. (red/foto:ist)
