Wamen Ossy Dorong Percepatan Sertipikat Elektronik, Kunci Tekan Konflik Agraria dan Mafia Tanah

Wamen Ossy Dorong Percepatan Sertipikat Elektronik, Kunci Tekan Konflik Agraria dan Mafia Tanah

Jakarta, Xposekalimantan.com — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyoroti urgensi transformasi digital dalam layanan pertanahan sebagai langkah strategis menekan praktik mafia tanah. Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program Newsroom Take Over di Metro TV, Selasa (25/11/2025).

Dalam perbincangannya bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio, Wamen Ossy menekankan bahwa akar persoalan sengketa tanah kerap berawal dari lemahnya penguasaan dokumen kepemilikan. Ia menilai, perlindungan riwayat hak atas tanah tidak dapat hanya bergantung pada administrasi pemerintah, melainkan juga kesadaran masyarakat dalam mengamankan dokumennya.

“Kami di Kementerian ATR/BPN mengelola basis data pertanahan, namun pemilik juga wajib menjaga dokumennya. Salah satunya dengan beralih ke Sertipikat Elektronik,” tegasnya.

Menurut Ossy, sertipikat digital memberikan security layer yang lebih kuat dibanding sertipikat buku yang selama ini digunakan. Dengan proses pencatatan yang terdigitalisasi, peluang pemalsuan maupun penggandaan ilegal dapat dikurangi secara signifikan.

“Kalau ada pihak yang mencoba mengambil hak tanah, mereka tak semudah itu bergerak. Datanya tercatat berlapis dan aman,” jelasnya.

Digitalisasi dokumen pertanahan juga telah terhubung langsung dengan aplikasi Sentuh Tanahku, yang tersedia secara gratis untuk pengguna Android maupun iOS. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat memantau status, riwayat, hingga keaslian sertipikat kapan pun tanpa harus mengakses kantor pertanahan.

“Kalau ada pihak mengklaim tanah, atau ingin mengecek sertipikat asli atau tidak, cukup buka Sentuh Tanahku. Verifikasi bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi fenomena beredarnya sertipikat palsu yang kerap memicu konflik, Ossy kembali menyebut Sertipikat Elektronik sebagai payung perlindungan paling efektif saat ini. Selain memiliki kode keamanan dan kertas khusus, catatan digital membuat data tidak hilang meski dokumen fisik rusak atau musnah.

“Kalau sertipikat fisik terbakar atau hilang, hak kepemilikan tidak serta-merta lenyap. Selama sudah tercatat digital, statusnya tetap terlindungi,” tutupnya.

Langkah digitalisasi yang ditekankan Wamen Ossy menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus mengakselerasi modernisasi layanan agraria. Harapannya, masyarakat dapat lebih mudah menjaga kepemilikan tanah, sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah di Indonesia. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page