Tersangka Pembobolan Ruko Bob Variasi Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian
Kuala Kurun, Xposekalimantan.com – Aksi pencurian yang terjadi di salah satu rumah toko (ruko) di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Tewah. Pelaku berinisial AS (38) dibekuk pada Senin malam, 24 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, S.Tr.K, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari rekaman CCTV yang menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan.
“Laporan masuk, kami langsung bergerak. Berbekal informasi dari CCTV, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat,” ungkap Kapolsek, Selasa (25/11/2025).
Pencurian itu sendiri diketahui pemilik ruko, Muhammad Azizurahman, pada Minggu pagi, 23 November 2025. Saat tiba di tempat usahanya yang bernama Bob Variasi, ia mendapati pintu kaca sudah terbuka. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas, terlihat seseorang masuk ke dalam ruko pada pukul 03.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp 2,3 juta serta satu unit telepon genggam merek Infinix. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4,4 juta.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tewah akhirnya mendapati keberadaan AS. Ia ditangkap ketika sedang melintas di depan Masjid Hidayatul Mubtadi’in, Jalan Perintis, Kelurahan Tewah.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa handphone beserta charger yang diakui pelaku sebagai hasil curian,” jelas Imam Maliki.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Nyai Balau, Kelurahan Tewah, kini mendekam di sel tahanan Polsek untuk menjalani proses hukum.
“Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, serta membuktikan respons cepat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Tewah. (red/foto:ist)
