Solusi Penyelesaian Masalah Pertanahan Harus Berbasis Kemanusiaan, Menteri Nusron: Rakyat Tidak Dirugikan, “Win-Win Solution”
Samarinda, Xposekalimantan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah. Salah satu fokus utama adalah penanganan tumpang tindih lahan milik negara yang saat ini ditempati masyarakat, baik yang dikelola pemerintah daerah, BUMN, TNI, maupun Polri.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, penyelesaian masalah pertanahan harus mengedepankan nilai kemanusiaan, bukan semata-mata aspek hukum.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan hukum. Kalau berbasis hukum itu ujungnya kalah-menang, benar-salah. Kami tidak memakai rumus itu. Rumus kami adalah kemanusiaan agar tercapai win-win solution — rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatat bahwa itu adalah aset negara,” ujar Menteri Nusron usai memimpin Rakor di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Selain tumpang tindih lahan, Menteri Nusron juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyediakan plasma minimal 20% bagi masyarakat yang hingga kini masih banyak diabaikan.
“Berdasarkan laporan dari Pak Gubernur dan para Bupati, masih banyak pengusaha di Kaltim yang belum taat menyerahkan plasma. Ini akan kami tindak tegas. Bila perlu, kami cabut HGU-nya,” tegasnya.
Menteri Nusron turut menyoroti praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin. Ia menegaskan masih ada perusahaan yang salah menafsirkan kewajiban plasma.
“Ada pengusaha yang berpandangan bahwa plasma tidak harus diambil dari bagian HGU-nya, tapi dari luar. Ini akan kami tertibkan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar program strategis pertanahan berjalan optimal.
“Banyak program ATR/BPN yang tidak bisa berjalan tanpa dukungan Pemprov dan Pemda. Sertipikasi tanah, Reforma Agraria, hingga KKPR semuanya memerlukan sinergi,” tandas Nusron.
Rakor ini turut dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Jhoni Ginting, Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Deni Ahmad beserta jajaran, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim bersama unsur Forkopimda, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim. (red/foto: ist)
