Simpan 15 Paket Sabu, Pria Asal Sabuhur Diciduk Polisi

Simpan 15 Paket Sabu, Pria Asal Sabuhur Diciduk Polisi

Pelaihari, Xposekalimantan.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut kembali membuahkan hasil. Seorang pria asal Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dusun Cempaka Baru RT 001 RW 001, Desa Sabuhur. Terduga pelaku berinisial K.I ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Setelah dilakukan penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 3,23 gram dan berat bersih 1,49 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian warga. Saat ini pelaku masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Tanah Laut untuk terus memberantas peredaran narkotika secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut. K.I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red/foto: ist)