Seremoni Penegakan Hukum, BNNP Kalteng Hancurkan Barang Haram Milik Sindikat Sampit
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah kembali mencapai babak penting. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan jaringan Cece Cs di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan pemusnahan yang digelar Senin (29/12/2025) tersebut berlangsung di halaman Kantor BNNP Kalteng, Palangka Raya. Ribuan gram sabu dan ratusan pil ekstasi dimusnahkan sebagai bentuk kepastian hukum atas kasus yang menyita perhatian publik.
Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto menyampaikan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,2 kilogram sabu dan 150 butir ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan asli narkotika berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Ini adalah wujud tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya di hadapan para tamu undangan dan aparat penegak hukum.
Jaringan yang dikendalikan Nur Ulfa Azzahra alias Cece diketahui melibatkan sejumlah pelaku dengan rentang usia produktif hingga paruh baya. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah terorganisasi secara sistematis dan melibatkan banyak peran.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menyebut keberhasilan pengungkapan ini memiliki dampak sosial yang besar. Menurut perhitungannya, pemusnahan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur guna menjamin akuntabilitas dan transparansi.
BNNP Kalteng menegaskan perang melawan narkotika akan terus dilanjutkan dengan memperkuat sinergi bersama aparat dan masyarakat. (red/foto:ist)
