Sembunyikan Narkoba dalam Botol, Satresnarkoba Tala Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Sembunyikan Narkoba dalam Botol, Satresnarkoba Tala Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

Pelaihari, Xposekalimantan.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Seorang pria bernama Abdul Basir, diduga sebagai pengedar sabu, ditangkap petugas setelah kedapatan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam botol minum.

Pelaku diamankan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 23.00 Wita, di kawasan RT 002 RW 001, Jalan Raya II Desa Panyipatan, Kecamatan Panyipatan. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan warga, ditemukan 10 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 37,80 gram dan berat bersih 35,50 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah botol minum berwarna merah muda yang diletakkan di atas meja kamar pelaku.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G. menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran sabu yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Abdul Basir dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red)

You cannot copy content of this page