Satresnarkoba Polres Gumas Ringkus Pengedar, 10 Paket Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku

Satresnarkoba Polres Gumas Ringkus Pengedar, 10 Paket Sabu Diamankan dari Rumah Pelaku

Kuala Kurun, Xposekalimantan.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas menangkap seorang pria berinisial AL (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.40 WIB di rumah pelaku yang berada di Jalan Letjen S. Parman. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan total berat kotor 5,84 gram.

Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H., mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

“Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku berada di dalam kamar,” ungkapnya, Rabu (19/11/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu di atas kasur pelaku. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu unit timbangan elektronik, plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp300.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan.

“Temuan timbangan elektronik semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku aktif membagi dan mengedarkan sabu,” jelas Abi.

Pelaku kini telah digelandang ke Mapolres Gumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat dan menegaskan bahwa Polres Gumas tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba,” tegas Abi. (red)