Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Hotel, 28 Paket Diamankan

Polres Gunung Mas Bongkar Peredaran Sabu di Hotel, 28 Paket Diamankan

Kuala Kurun, Xposekalimantan.com– Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (30) di salah satu hotel di Jalan Tamanggung Panji, Kota Kuala Kurun, Jumat (30/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.05 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di hotel tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor mencapai 9,67 gram.

“Barang bukti sabu ditemukan tersembunyi di bawah lantai kamar hotel nomor 114. Diduga kuat barang tersebut siap untuk diedarkan,” ungkapnya, Sabtu (31/1/2026).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya satu unit timbangan digital, tiga bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, uang tunai Rp350.000 hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Menurutnya, tersangka bersikap kooperatif saat diamankan dan tidak melakukan perlawanan. Saat ini, RH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengacu pada Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau agar sinergi tersebut terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang bersih dari narkoba. (Red/foto:ist)