Polres Gumas Ringkus Pengedar, 69 Paket Sabu Diamankan di Sepang

Polres Gumas Ringkus Pengedar, 69 Paket Sabu Diamankan di Sepang

Kuala Kurun, Xposekalimantan.com – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Aparat gabungan dari Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Sepang menangkap seorang pria berinisial H (41) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/11/2025) tepat pukul 03.00 WITA, setelah petugas menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka ditemukan 69 paket sabu siap edar dengan berat kotor 14,41 gram.

“Tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ke belakang rumah, namun petugas berhasil menemukannya,” ujar Abi Wahyu, Jumat (28/11/2025).

Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp1.500.000, yang diduga hasil transaksi, satu unit timbangan digital, sendok sabu, serta sebuah gawai yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.

Abi Wahyu menjelaskan, jumlah paket sabu yang ditemukan mengindikasikan bahwa H memiliki peran cukup besar dalam distribusi narkoba di wilayah tersebut. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Gumas untuk penyidikan.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Polres Gumas menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkotika hingga ke akar rumput. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar menghentikan praktik peredaran barang haram. (red/foto:ist)