Polisi Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Batu Ampar

Pelaihari, Xposekalimantan.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial KG (29) di Kecamatan Batu Ampar, Senin (16/9/2025).
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai kurir narkoba itu ditangkap di sebuah rumah di Dusun Teguhan, Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, sekitar pukul 16.50 WITA.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor total 34,92 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak bekas cotton bud yang berada di dekat tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). KG bertugas mengantarkan barang haram itu ke sejumlah titik yang telah ditentukan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka KG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.(red)