Permen Manajemen Risiko Resmi Berlaku, ATR/BPN Tekankan Implementasi Menyeluruh hingga Daerah

Permen Manajemen Risiko Resmi Berlaku, ATR/BPN Tekankan Implementasi Menyeluruh hingga Daerah

Jakarta, Xposekalimantan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat tata kelola organisasi melalui penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam mengintegrasikan pengelolaan risiko secara sistematis dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sebagai langkah awal implementasi, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 tentang Manajemen Risiko yang dilaksanakan secara hybrid dari Aula Prona, Jakarta, Kamis (05/02/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran pegawai ATR/BPN baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa manajemen risiko memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja organisasi. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh unit kerja memahami dan menerapkan kebijakan secara terstruktur dan menyeluruh.

“Manajemen risiko bukan hanya pelengkap administrasi, tetapi fondasi penting agar pelayanan publik berjalan lebih terencana, terkendali, dan berkualitas,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan.

Ia menjelaskan, Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan agar lebih aplikatif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dalam penerapannya, Sekjen ATR/BPN menekankan tiga fokus utama, yakni penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan data dan sistem informasi. Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar potensi risiko dapat diidentifikasi sejak dini dan ditangani secara sistematis.

“Ujung dari penguatan manajemen risiko adalah pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Dalu Agung Darmawan juga mengajak seluruh pegawai, khususnya di daerah, untuk menjadikan manajemen risiko sebagai bagian dari budaya kerja. Ia menilai, penerapan yang konsisten akan memberikan rasa aman dalam bekerja sekaligus membantu pencapaian target kinerja satuan kerja.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN, Norman Subowo, menyampaikan bahwa BPSDM memiliki peran kunci dalam membangun budaya sadar risiko. Peran tersebut dijalankan melalui pelatihan, sertifikasi, serta fasilitasi sosialisasi manajemen risiko di seluruh lini organisasi.

“Penguatan budaya risiko harus didukung oleh kepemimpinan yang berorientasi risiko dan integrasi manajemen risiko dalam setiap proses bisnis. BPSDM berkomitmen penuh mendukung hal tersebut,” kata Norman Subowo.

Webinar ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko, Iin Herawati. Kegiatan dipandu oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko, Ayuhan, dan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. (Red/foto: ist)