Penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Murung Raya 2024

Palangka Raya, xposekalimantan.com – Senin (1/9/2025) Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang VIP, Lt. 2, BPK Perwakilan Prov. Kalteng, dan didampingi oleh Bupati Mura, Heriyus, Ketua DPRD Mura, Rumiadi, serta Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin.
Dodik Achmad Akbar menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kewajaran dalam penyajian LKPD tersebut. Hal ini sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
“Penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern,” jelas Dodik Achmad Akbar.
Sementara itu Bupati Mura, Heriyus mengatakan adapun opini atas LKPD Kabupaten Murung Raya tahun 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Berkenan dengan itu pada hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya menerima hasil Pemeriksaan dari BPK Perwakilan Prov.Kalteng atas LKPD Kab.Mura tahun 2024,” jelas Heriyus.
Lebih lanjut Heriyus menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Prov.Kalteng sangan membantu Pemda dalam hal perbaikan terhadap adanya kesalahan maupun kekurangan khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu kami tetap dan sangat mengharapkan arahan serta bimbingan dari BPK Perwakilan Prov.Kalteng,” pungkas Heriyus. (Red)