Pemprov Kalteng dan Komite II DPD RI Bahas Implementasi UU Pangan, Sinergikan Langkah Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Pemprov Kalteng dan Komite II DPD RI Bahas Implementasi UU Pangan, Sinergikan Langkah Menuju Ketahanan Pangan Nasional

Palangka Raya, XposeKalimantan.com – Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional dan memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan berjalan optimal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar pertemuan strategis di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (10/11/2025).

Pertemuan ini menjadi ruang penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam mengawal kebijakan pangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, menyampaikan apresiasi atas langkah DPD RI yang secara aktif melakukan pengawasan implementasi regulasi pangan di daerah.

“Kunjungan ini merupakan kehormatan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kami berharap forum ini menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi serta memperkuat koordinasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi daerah,” ujar Yuas.

Ia menambahkan, Kalimantan Tengah menempatkan sektor pangan sebagai pilar utama pembangunan daerah. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung program strategis nasional seperti Ketahanan Pangan, Makan Bergizi Gratis, dan Koperasi Merah Putih, yang sejalan dengan arah kebijakan Presiden RI.

“Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah prioritas dalam program cetak sawah baru dan optimasi lahan. Kami terus berupaya agar potensi lahan pertanian di daerah ini dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan,” ungkap Yuas.

Lebih jauh, Yuas menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga legislatif untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

“Kami berharap dukungan dari Komite II DPD RI terus mengalir agar program ketahanan pangan dapat berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komite II DPD RI asal Dapil Kalimantan Tengah, Habib Said Abdurrahman, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pangan adalah bagian dari komitmen DPD RI dalam memastikan negara hadir dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.

“Pangan bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak asasi manusia. Negara wajib menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh rakyat,” tegas Habib.

Habib juga menyoroti potensi besar Kalimantan Tengah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Berdasarkan data, provinsi ini memiliki lahan potensial mencapai 2,7 juta hektare, di mana sekitar 500 ribu hektare di antaranya dapat dimaksimalkan untuk produksi padi.

“Dengan dukungan kebijakan yang tepat, Kalimantan Tengah dapat menjadi salah satu lumbung pangan strategis Indonesia. Kuncinya adalah peningkatan produktivitas, efisiensi distribusi, serta keberlanjutan sistem pertanian,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pimpinan Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte menilai, kolaborasi dengan pemerintah daerah seperti Kalimantan Tengah sangat penting dalam mendeteksi hambatan implementasi kebijakan di lapangan, sekaligus mencari solusi bersama yang realistis dan aplikatif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya Plt. Dirjen Lahan dan Irigasi Pertanian Hermanto, Direktur Pembiayaan Pertanian Purwanta, Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kalteng FX. Lilik Tri Mulyantara, serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Badan Pangan Nasional, dan Perum Bulog Kalteng.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam mengawal kebijakan pangan menuju terwujudnya Kalimantan Tengah Berkah, Kalteng Maju, dan Indonesia Emas 2045. (Red/Foto: Ist)