Nekat Curi Puluhan Motor, Dua Pria Berhasil Dirungkus Polisi
Pangkalan Bun, Xposekalimantan.com – Dua pria berparas tampan berinisial RA dan ILS, warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya digelandang ke Mapolres Kobar setelah terbukti menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam press release yang digelar pada Kamis (23/10/2025) sore mengungkapkan, kedua pelaku telah beraksi di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Arut Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka ini kerap melakukan pencurian di empat TKP di Kecamatan Pangkalan Banteng sejak 30 Juli hingga 14 Oktober 2025,” ujar Kapolres.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga terlibat dalam tujuh kasus curanmor di Kecamatan Pangkalan Lada sejak 31 Maret hingga 17 Oktober 2025, serta satu kasus di Kecamatan Arut Selatan pada 16 Oktober 2025.
Modus Menjelang Subuh
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah melakukan pencurian pada waktu menjelang subuh. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dalam kondisi tidak terkunci stang atau kunci masih menempel.
“Saat ini sudah ada 12 kendaraan yang berhasil teridentifikasi dari 80 unit motor yang kami amankan. Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Imbauan untuk Warga
Kapolres Theodorus juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat yang merasa kehilangan sepeda motor selama kurun waktu 2024–2025 agar segera melakukan pengecekan di Polres Kobar.
“Masyarakat yang merasa kehilangan dapat mengambil kembali kendaraannya dengan membawa surat-surat kepemilikan lengkap. Pengambilan dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kobar guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RA dan ILS dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (red/foto:ist)
