Menteri Nusron Tekankan Reforma Agraria sebagai Jalan Keluar Ketimpangan, Dorong Daerah Perkuat Peran dalam Penataan Tanah

Menteri Nusron Tekankan Reforma Agraria sebagai Jalan Keluar Ketimpangan, Dorong Daerah Perkuat Peran dalam Penataan Tanah

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan bahwa ketimpangan struktur penguasaan tanah merupakan persoalan mendasar yang selama ini memicu beragam konflik pertanahan di Indonesia. Menurutnya, akar masalah tersebut hanya dapat diselesaikan melalui Reformasi Agraria yang dijalankan secara konsisten, terukur, dan melibatkan seluruh unsur pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah (Kalteng) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).

“Ketidakadilan muncul ketika masyarakat yang telah hidup turun-temurun di wilayahnya sendiri justru melihat tanah itu dikuasai pihak lain untuk kepentingan usaha besar seperti kebun kelapa sawit. Sementara masyarakat di sekitarnya tetap berada dalam kondisi serba kekurangan,” ujarnya. “Reforma Agraria kita dorong agar kesenjangan seperti ini tidak terus terjadi.”

Nusron menjelaskan, kebijakan Reforma Agraria tidak hanya sekadar memetakan ulang penguasaan tanah, tetapi juga memastikan keterlibatan masyarakat lokal dalam proses pembangunan wilayahnya. Dengan distribusi tanah yang lebih merata dan akses usaha yang diperkuat, masyarakat dapat memperoleh kesempatan yang adil dalam memanfaatkan sumber daya yang ada.

“Kita ingin masyarakat memiliki posisi yang sama untuk menggarap tanah air ini. Tidak boleh ada jarak yang terlalu lebar antara pemilik modal dan warga lokal,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Nusron mengingatkan bahwa penetapan lokasi objek Reforma Agraria memang kewenangan kementerian, tetapi penentuan penerima manfaat sepenuhnya berada di tangan kepala daerah. Bupati, wali kota, dan gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria dinilai memiliki peran vital dalam memastikan program tepat sasaran.

“Daerah yang menentukan siapa subjek penerima redistribusi. Ini penting supaya landasan keadilan benar-benar terpenuhi,” imbuhnya.

Tahun 2025, pelaksanaan Reforma Agraria di Kalteng berlangsung di 10 kabupaten dan 1 kota, meliputi 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Program penataan akses melalui pendampingan usaha diberikan kepada 800 kepala keluarga, sementara penataan aset berupa redistribusi tanah menyasar 3.360 kepala keluarga. Seluruh target di provinsi ini dilaporkan telah tercapai 100 persen.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa penyelarasan kebijakan antara pusat dan daerah wajib diperkuat agar tujuan Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kita ingin menghasilkan langkah konkret. Tata ruang dan pertanahan harus benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan hanya sekadar administrasi,” jelas Agustiar.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan, beserta jajaran. (red/foto:ist)