Libur Tahun Baru, Kantor Pertanahan Tetap Layani Alih Media Sertipikat
Jakarta, Xposekalimantan.com – Momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan, khususnya alih media sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik (Sertel). Meski bertepatan dengan hari libur Tahun Baru, Kantor Pertanahan tetap membuka layanan dan mendapat respons positif dari pemohon.
Antusiasme tersebut dirasakan langsung oleh Muslih Karim (45), warga Cijantung, Jakarta Timur. Ia mengaku terbantu dengan tetap dibukanya layanan alih media sertipikat, sehingga tidak perlu menunggu hari kerja di tengah kesibukannya.
“Saya mengetahui informasi Kantor Pertanahan tetap buka dari media sosial. Saat datang, pelayanannya cepat, jelas, dan tidak berbelit-belit. Kalau ada berkas yang kurang langsung dijelaskan, jadi ketika kembali semua bisa langsung diproses,” ujar Muslih usai mengurus alih media sertipikat di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (01/01/2026).
Muslih menjelaskan, pengajuan alih media sertipikat telah dilakukannya sejak 25 Desember 2025. Namun, karena masih ada dokumen yang perlu dilengkapi, ia diminta untuk menyempurnakan persyaratan terlebih dahulu. Menurutnya, petugas memberikan penjelasan prosedur secara rinci dan mudah dipahami.
Ia menambahkan, proses alih media sertipikat diperkirakan rampung dalam waktu 14 hari kerja. Selama masa tersebut, pemohon dapat memantau perkembangan permohonan secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Petugas menyampaikan bahwa sertipikat bisa selesai lebih cepat dan statusnya dapat dipantau langsung lewat aplikasi,” katanya.
Kemudahan layanan juga dirasakan melalui fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan mendaftar antrean terlebih dahulu, ia dapat langsung menuju loket pelayanan tanpa menunggu lama. “Begitu datang, langsung dipanggil sesuai antrean yang sudah didaftarkan,” tambahnya.
Muslih berharap kualitas pelayanan pertanahan yang tetap hadir di hari libur dapat terus dipertahankan. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan dalam memberikan layanan publik yang responsif, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (Red/foto: ist)
