Kementerian ATR/BPN Perkuat Barisan Hadapi Mafia Tanah, Wamen Hukum Tekankan Pentingnya Integrasi Sistem Penegakan Hukum
Jakarta, Xposekalimantan.com – Upaya nasional memberantas mafia tanah kembali ditegaskan pemerintah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Dalam forum strategis tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menyoroti urgensi pembenahan sistem penegakan hukum yang bekerja secara terpadu lintas lembaga.
Edward menilai maraknya kasus mafia tanah merupakan cerminan adanya celah dalam proses hukum dan birokrasi masa lalu yang perlu dibenahi secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa keberhasilan pencegahan tindak pidana pertanahan tidak hanya bergantung pada banyaknya kasus yang ditangani, tetapi pada kemampuan sistem peradilan dalam mencegah terjadinya kejahatan serupa.
“Sinergitas dan kolaborasi bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Kita harus memastikan seluruh unsur penegakan hukum bekerja dalam satu irama agar kejahatan seperti mafia tanah bisa dicegah sejak dini,” tegasnya di hadapan para peserta Rakor.
Wamen Hukum juga mendorong terciptanya ekosistem hukum modern yang mengutamakan kolaborasi antarlembaga seperti ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta Badan Intelijen Negara. Menurutnya, integrasi informasi dan koordinasi cepat menjadi kunci untuk menutup ruang gerak jaringan mafia tanah.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menghadirkan data yang akurat dan kerja tim yang solid. Ia menyebut sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan intelijen akan mempermudah penelusuran jaringan pelaku di lapangan.
“Kita butuh informasi yang lengkap dan benar. Dengan data yang kuat serta dukungan intelijen, proses penindakan dapat dilakukan tanpa hambatan, bahkan terhadap pelaku yang kerap bersembunyi di balik identitas palsu,” ujar Nusron.
Rakor yang akan berlangsung hingga 5 Desember 2025 itu melibatkan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan ATR/BPN serta berbagai lembaga hukum terkait. Forum ini diharapkan menjadi titik penguatan bagi kerja kolaboratif dalam mewujudkan penanganan tindak pidana pertanahan yang lebih terstruktur, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat. (red/foto: ist)
