Kejati–Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi, Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Pemidanaan Humanis

Kejati–Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi, Pidana Kerja Sosial Jadi Alternatif Pemidanaan Humanis

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Komitmen mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023 ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial, Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Kantor Kejati Kalteng tersebut turut dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah dengan pemerintah kabupaten dan kota. Langkah ini menjadi upaya konkret menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional.

Acara tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo J.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para bupati dan wali kota, kepala OPD, serta jajaran kejaksaan. Dari Kejaksaan Agung RI hadir Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanta Prasetyo, mewakili JAM Pidum.

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan pemerintah daerah menyepakati penguatan koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penyiapan lokasi dan jenis kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, pengawasan pelaksanaan pidana, penyediaan data pendukung, hingga pelaporan dan sosialisasi kepada publik.

Dalam sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dibacakan Agoes Soenanta Prasetyo, ditegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan konsep baru dalam sistem hukum pidana Indonesia yang harus dijalankan secara cermat dan bertanggung jawab. Menurutnya, meskipun bersifat alternatif, pidana kerja sosial tetap merupakan bentuk sanksi pidana yang membatasi kebebasan seseorang.

“Diperlukan sinergi yang solid antara jaksa dan pemerintah daerah agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujarnya. Ia menilai kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo J.M. menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud paradigma baru pemidanaan yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memperbaiki dan memulihkan. Menurutnya, keberhasilan penerapan sanksi ini sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.

“Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri. Peran pemerintah daerah sangat vital, terutama dalam penyediaan tempat kegiatan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, agar pidana kerja sosial dilaksanakan secara aman, bermartabat, dan memberikan manfaat nyata,” jelasnya.

Ia menambahkan, model pemidanaan tersebut diharapkan mampu menumbuhkan tanggung jawab sosial pelaku, sekaligus mengurangi tekanan terhadap lembaga pemasyarakatan. “Ini bukan sekadar hukuman, tetapi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” katanya.

Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah, baik dalam penegakan hukum maupun pengawalan kebijakan pembangunan. Menurutnya, pidana kerja sosial mencerminkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan edukatif.

“Pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya, namun pada saat yang sama dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah,” tutur Gubernur.

Ia berharap MoU dan PKS ini diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang semakin berkualitas. (red/foto:ist)