Informasi Warga Berbuah Hasil, Polres Tala Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba

Informasi Warga Berbuah Hasil, Polres Tala Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba

Pelaihari, Xposekalimantan.com – Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian kembali membuahkan hasil positif. Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan tiga terduga pengedar beserta barang bukti sabu hampir 20 gram, Senin (2/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar SPBU Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang. Tanpa menunggu lama, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, dua orang tersangka berinisial HG dan NS berhasil diamankan sekitar pukul 20.30 WITA. Dari penggeledahan kendaraan yang digunakan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bersih 10,11 gram.

Pengembangan kasus pun dilakukan setelah salah satu tersangka mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WITA, petugas kembali mengamankan tersangka ketiga berinisial DY di Kecamatan Bati-Bati.

Dari tangan tersangka DY, polisi menyita dua paket sabu seberat 9,60 gram beserta sejumlah barang pendukung lainnya. Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar sebagai bentuk transparansi.

Kasat Narkoba Polres Tanah Laut Iptu M. Firmansyah Baso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Tala dalam memerangi narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Tanah Laut. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Menurutnya, kolaborasi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (red/foto:ist)