Empat Perkara Korupsi Tuntas, Polda Kalteng Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Penyelewengan Anggaran

Empat Perkara Korupsi Tuntas, Polda Kalteng Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Penyelewengan Anggaran

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi. Melalui Subdit Tipikor Ditreskrimsus, Polda Kalteng berhasil menuntaskan penanganan empat perkara korupsi dengan menetapkan 11 orang tersangka dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26,7 miliar.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil kerja profesional dan sinergi antara penyidik Polri dengan aparat pengawasan serta Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula. Ini bentuk keseriusan kami dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengungkapkan, kasus-kasus tersebut mayoritas berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dan kawasan transmigrasi di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Dari hasil audit BPK RI, total kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Penyidik pun menetapkan tersangka dari unsur pejabat pemerintah, konsultan pengawas, hingga pihak kontraktor.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta dokumen proyek sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Para tersangka dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana berat.

Menutup keterangannya, Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan korupsi. Partisipasi publik dinilai penting guna mencegah kebocoran anggaran yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (red/foto:ist)