Edarkan 2 Kilo Sabu, Peternak Ayam Petelur di Katingan Dirungkus Ditresnarkoba Polda Kalteng

Edarkan 2 Kilo Sabu, Peternak Ayam Petelur di Katingan Dirungkus Ditresnarkoba Polda Kalteng

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Komitmen Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba kembali membuahkan hasil.

Personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL (46) dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km.20, Kabupaten Katingan, pada Rabu (24/9/2025) dini hari.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (25/9), membenarkan penangkapan tersebut.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan barang bukti berupa 22 paket sabu seberat 2.011 gram, satu timbangan digital, satu buah tas, satu unit ponsel, serta satu unit mobil Mitsubishi,” terang Erlan.

Erlan menjelaskan, keseharian pelaku bekerja sebagai peternak ayam petelur di Desa Hampalit, Katingan. Namun, karena mengalami kerugian usaha, ia nekat beralih mengedarkan sabu. Dari 900 ekor ayam yang dipelihara, hanya sekitar 500 ekor yang bertahan hidup, membuat pelaku mencari jalan pintas dengan menjadi kurir narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut baru saja diambil dari wilayah Kotawaringin Timur dan disimpan dalam bagasi mobil sebelum akhirnya diamankan petugas.

“Dengan alasan apapun, pelaku tidak bisa dibenarkan untuk mengedarkan sabu,” tegas Erlan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, menambahkan bahwa AL merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang diduga berasal dari Kalimantan Barat. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif sekaligus pengembangan kasus.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati,” tegas Dodo. (red)