Dugaan Penyimpangan Dana Pilkada, Kantor KPU Kotim Jadi Sasaran Penggeledahan Kejati
Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi salah satu lokasi yang digeledah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pilkada.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Kalteng meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan menyusul ditemukannya indikasi peristiwa pidana dalam penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalteng Nomor: PRIN-17/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.
“Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat untuk mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara,” ungkap Hedri dalam rilis resmi pada Selasa (13/01/2026).
Selain Kantor KPU Kotim, penyidik juga mendatangi Kantor Kesbangpol Kabupaten Kotim serta gedung CV. Master Piece Group dan lokasi lain yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk penyedia alat peraga kampanye.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit handphone, 18 unit laptop, dokumen penting, serta sejumlah stempel dan nota kosong yang diduga digunakan dalam proses pertanggungjawaban dana hibah.
Kejati Kalteng memastikan seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai mekanisme yang ada. (red/foto: ist)
