Dugaan Korupsi, Polres Gumas Limpahkan Berkas Oknum Kades ke Kejari
Kuala Kurun, Xposekalimantan.com — Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) melimpahkan berkas perkara tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Pelimpahan berkas perkara dilakukan terhadap tersangka RM (30), yang merupakan oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Senin (27/10/2025).
Faisal menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gumas, sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-1764/O.2.22.3/Eoh.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025.
“Tersangka RM diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan DD serta ADD tahun anggaran 2023,” jelasnya.
Menurut Faisal, modus yang digunakan tersangka antara lain mengelola anggaran di luar kewenangannya, melakukan markup harga pada laporan pertanggungjawaban (SPj), membuat bukti SPj fiktif, serta menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Gumas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp273.077.601,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
“Pelimpahan tahap dua ini menjadi bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gumas dalam menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas,” tegas Faisal.
Ia menambahkan, penyelesaian kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (Red/foto: ist)
