Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Kotim Lakukan Konsultasi Teknis Terkait Rencana Pengadaan Tanah

Palangka Raya – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan konsultasi teknis bersama Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kegiatan ini membahas rencana pelaksanaan Pengadaan Tanah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Langkah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi teknis terkait, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa instansi yang memerlukan tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi teknis guna menjamin kelancaran proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan tanah.
Melalui konsultasi teknis ini, diharapkan proses pengadaan tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red*)