Cerita Warga Manfaatkan Layanan Pertanahan Saat Libur Lebaran

Cerita Warga Manfaatkan Layanan Pertanahan Saat Libur Lebaran

Jombang, Xposekaliman.com – Di tengah suasana libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H, sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah tetap membuka layanan terbatas. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus berbagai keperluan pertanahan yang selama ini tertunda.

Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seorang warga bernama Ellys Suroya memilih mendatangi Kantah setempat meski sempat ragu apakah layanan tetap beroperasi. Ia mengaku terkejut sekaligus lega saat mengetahui kantor tersebut tetap buka dan melayani masyarakat.

Menurut Ellys, momen berkumpul bersama keluarga saat Lebaran justru menjadi waktu yang tepat untuk membahas persoalan aset, termasuk tanah warisan. Ia bersama anaknya datang langsung untuk mencari informasi terkait proses balik nama sertipikat serta rincian biaya yang diperlukan.

“Awalnya saya tidak yakin buka, tapi ternyata tetap melayani. Ini sangat membantu,” ujarnya.

Fenomena serupa juga terjadi di wilayah lain. Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, seorang warga bernama Ali memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi mengenai proses roya atau penghapusan hak tanggungan. Ia merasa terbantu karena tetap mendapatkan pelayanan meski di hari libur.

“Pelayanannya tetap ada di saat libur, ini sangat memudahkan masyarakat,” katanya.

Kebijakan layanan terbatas ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam menjaga akses layanan publik tetap berjalan selama periode libur nasional. Pelaksanaannya mengacu pada surat resmi Menteri ATR/Kepala BPN tertanggal 10 Maret 2026.

Program ini bukan kali pertama diterapkan. Sebelumnya, layanan serupa juga dibuka saat libur Idulfitri tahun lalu serta periode Natal dan Tahun Baru. Langkah ini dinilai efektif membantu masyarakat yang hanya memiliki waktu luang saat hari libur.

Selain datang langsung ke kantor, masyarakat juga dapat mengakses informasi melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN maupun kanal media sosial. Tersedia pula layanan pengaduan melalui WhatsApp yang terhubung dengan kantor wilayah dan Kantah di seluruh Indonesia.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tetap dapat mengurus kebutuhan pertanahan tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir. (Red/foto:ist)

You cannot copy content of this page