Cek Keaslian Sertipikat Tanah Kini Lebih Praktis, Masyarakat Tinggal Pindai Barcod
Jakarta, Xposekalimantan.com – Transformasi digital layanan pertanahan terus menunjukkan dampaknya. Peralihan menuju Sertipikat Elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini semakin dirasakan manfaatnya oleh para pemilik tanah maupun para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hingga Oktober 2025, tercatat sudah 6.145.774 Sertipikat Elektronik terbit dan beredar di masyarakat.
Penerapan dokumen pertanahan digital ini memberikan kemudahan signifikan dalam proses verifikasi dan pengecekan keabsahan data. Hal tersebut disampaikan Yuni (44), staf di salah satu kantor PPAT di Kabupaten Bekasi. Menurutnya, langkah-langkah pengecekan yang dulu cukup panjang kini dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik.
“Sekarang klien banyak yang sudah memakai Sertipikat Elektronik. Tinggal *scan barcode* lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, langsung muncul data dan bentuk sertipikatnya. Lebih cepat dan akurat,” ungkap Yuni.
Melalui aplikasi tersebut, pemilik sertipikat dapat melakukan pengecekan dengan dua cara, yakni memindai *barcode* atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Pemindaian *barcode* langsung menampilkan dokumen sertipikat elektronik, lengkap dengan informasi data fisik dan yuridis. Sementara pengecekan melalui NIB menampilkan rincian posisi bidang tanah, jenis hak, hingga legenda persil seperti Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, serta data tanah wakaf dan tanah adat.
Yuni menjelaskan bahwa proses tersebut jauh berbeda dengan pengecekan sertipikat analog yang masih digunakan sebagian masyarakat. Untuk sertipikat berbentuk buku, pemeriksaan harus dilakukan secara manual dan menyeluruh, mulai dari memeriksa keaslian fisik dokumen, mencocokkan identitas pemegang hak, mengecek luas dan lokasi tanah, hingga menelusuri dokumen pendukung seperti KTP serta SPPT PBB.
“Kalau sertipikat analog, kami harus cek satu per satu, mulai fisik sampai data pendukungnya. Dengan sertipikat elektronik, semuanya jadi ringkas. Kita bisa pastikan keasliannya lebih cepat,” tuturnya.
Ia menambahkan, kehadiran Sertipikat Elektronik bukan saja meringankan tugas PPAT, tetapi juga memperkecil risiko pemalsuan dan mempercepat pelayanan bagi masyarakat.
Digitalisasi dokumen pertanahan ini diharapkan terus memperkuat transparansi, keamanan data, dan efisiensi layanan pertanahan di seluruh Indonesia. (red/foto:ist)
