Cegah Risiko Bisnis, Wamen ATR/Waka BPN Paparkan Peran Penting Tata Kelola Aset bagi BUMN
Jakarta, Xposekalimantan.com – Tata kelola aset tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kekuatan bisnis perusahaan plat merah. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menegaskan, pengelolaan yang tepat mampu melindungi aset negara sekaligus memastikan keberlanjutan operasional perusahaan. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group, Jumat (28/11/2025).
Dalam paparannya, Ossy menekankan pentingnya jaminan keamanan legal atas tanah milik BUMN, terutama perusahaan strategis seperti PT Telkom Indonesia. Menurutnya, bila status pertanahan tidak jelas atau rawan sengketa, maka layanan publik yang bergantung pada infrastruktur di atasnya pun ikut berisiko.
“Ketika tanah BUMN, misalnya Telkom, tidak memiliki kepastian hukum, maka keamanan infrastruktur telekomunikasi yang menopang aktivitas digital nasional ikut terancam,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, tantangan pengelolaan aset tanah bukan hanya terkait keberlangsungan layanan kepada masyarakat, tetapi juga terkait risiko bisnis jangka panjang. Sengketa tanah yang berujung pada perselisihan hukum, kata Ossy, dapat berdampak besar pada arus operasional perusahaan.
Sebagai strategi awal, Ossy mendorong BUMN melakukan pemetaan detail atas seluruh aset tanah yang dimiliki. Dengan basis data yang akurat dan sesuai regulasi, perusahaan dapat mengetahui posisi aset secara menyeluruh, mulai dari aspek legalitas, status penguasaan, hingga potensi konflik.
Ia menyebutkan, hasil pemetaan nantinya dapat diklasifikasikan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan tindak lanjut. Mulai dari aset yang perlu diperkuat dokumennya, aset yang harus segera disertipikatkan, hingga aset yang tengah berstatus sengketa dan memerlukan strategi penyelesaian khusus baik lewat jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Melalui kategorisasi tersebut, langkah penyelamatan dan penguatan aset dapat dilakukan lebih terarah dan sesuai urgensi,” jelasnya.
Ossy menambahkan, pengelolaan aset tanah bukan hanya soal perlindungan bisnis, tetapi juga bagian dari praktik tata kelola perusahaan yang sehat dan transparan. Terlebih bagi Telkom yang merupakan perusahaan terbuka, akuntabilitas kepada pemegang saham dan publik menjadi keharusan.
“Sertipikasi dan pendataan aset merupakan bentuk tanggung jawab korporasi kepada pemegang saham dan masyarakat. Aset negara harus dijaga dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui penguatan tata kelola pertanahan, pemerintah berharap BUMN dapat meminimalkan risiko sengketa di masa depan serta memastikan bahwa aset yang dimiliki memberi nilai manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. (red/foto:ist)
