Nusron Wahid Sebut Kebakaran Lahan Bisa Berujung Pembatalan HGU
Jakarta, Xposekalimantan.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan kebakaran di area Hak Guna Usaha atau HGU dapat berujung pada pembatalan hak tersebut. Sanksi itu dapat diterapkan jika pemegang HGU terbukti tidak memenuhi kewajibannya dalam mengelola lahan.
Nusron menjelaskan pembatalan HGU dilakukan melalui serangkaian proses. Pemerintah akan lebih dulu melakukan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan atau verifikasi lapangan, serta pengkajian. Setelah itu, pemegang hak akan diberi pemberitahuan sebelum proses pelepasan atau pembatalan HGU dilakukan.
Menurut Nusron, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Nusron mengatakan tidak semua kebakaran otomatis membuat seluruh HGU perusahaan dibatalkan. Luas area yang terbakar menjadi salah satu faktor yang menentukan cakupan sanksi.
Jika luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dikenakan pada bagian lahan yang mengalami kebakaran.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran,” ujar Nusron.
Adapun jika luas lahan terbakar lebih dari 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.
Ia mencontohkan HGU seluas 5.000 hektare yang mengalami kebakaran di 3.000 hektare. Dalam kondisi tersebut, pembatalan dapat dilakukan terhadap seluruh HGU.
Selain menghadapi ancaman sanksi, perusahaan pemegang HGU memiliki kewajiban dalam mencegah dan menangani kebakaran. Kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Perusahaan antara lain diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sumber air. Pemegang HGU juga harus melakukan tata kelola air, pencegahan, pemadaman, dan penanganan setelah kebakaran.
Nusron meminta perusahaan pemegang HGU tidak hanya mengandalkan pemerintah dalam menghadapi karhutla. Menurut dia, penanganan kebakaran membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” kata dia.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung. Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad. (red/foto: ist)
