Menteri Nusron Dorong Layanan Pertanahan Maksimal 10 Hari, Gandeng PPAT dan Pemda

Menteri Nusron Dorong Layanan Pertanahan Maksimal 10 Hari, Gandeng PPAT dan Pemda

Sleman – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan layanan pertanahan melalui skema baru yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Nusron saat bertemu jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).

Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan transformasi pelayanan pertanahan yang telah dimulai sejak 17 Agustus 2026. Salah satu fokusnya adalah memangkas waktu penyelesaian layanan melalui sistem yang lebih terukur.

“Dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” kata Nusron.

Salah satu layanan yang ditransformasi ialah pengukuran bidang tanah. Melalui skema Pengukuran Terjadwal, masyarakat akan memperoleh jadwal pengukuran dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO).

Dengan mekanisme tersebut, permohonan yang lebih dulu masuk diprioritaskan untuk diselesaikan terlebih dahulu. Pemerintah menargetkan proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 12 hari.

Rinciannya, waktu tunggu penjadwalan ditetapkan selama tujuh hari. Setelah itu, pelaksanaan pengukuran hingga menjadi PBT ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari,” ujarnya.

Selain pengukuran, Kementerian ATR/BPN menyiapkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Skema tersebut melibatkan sejumlah tahapan dan instansi. Pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya, PPAT memiliki waktu dua hari untuk membuat akta.

Setelah tahapan tersebut selesai, Kantor Pertanahan ditargetkan menuntaskan proses administrasi dalam waktu maksimal lima hari.

Nusron menegaskan target percepatan tersebut membutuhkan kerja bersama karena proses peralihan hak tidak seluruhnya berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” katanya.

Menurut dia, integrasi data juga menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan. Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan diminta segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah masing-masing.

Kerja sama itu antara lain diarahkan pada integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus mempercepat proses verifikasi BPHTB.

Dalam pertemuan tersebut, Nusron juga memaparkan perubahan organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.

Ia mengatakan penataan organisasi dilakukan dengan memperkuat pendekatan berbasis kewilayahan. Dengan pola tersebut, pejabat struktural di Kantor Pertanahan diharapkan tidak hanya memahami satu jenis layanan, tetapi memiliki cakupan pemahaman yang lebih luas.

Nusron mencontohkan pembagian tugas kepala seksi berdasarkan wilayah kecamatan. Seorang kepala seksi nantinya menangani berbagai urusan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY Sepyo Achanto, serta perwakilan Kantor Pertanahan dari seluruh wilayah DIY. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page