Satlantas Polresta Palangka Raya Ingatkan Bengkel Soal Larangan Knalpot Brong

Satlantas Polresta Palangka Raya Ingatkan Bengkel Soal Larangan Knalpot Brong

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi standar teknis kendaraan.

Kali ini, petugas menyasar sejumlah usaha bengkel yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (25/7/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Ipda Rahmadi bersama personel Satlantas memberikan pemahaman kepada pemilik dan pekerja bengkel agar tidak memasang maupun menyediakan knalpot yang melanggar ketentuan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Hermanto mengatakan, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi karena melanggar aturan kendaraan bermotor. Ketentuan ini juga berkaitan dengan batas kebisingan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” ujar Hermanto.

Menurut dia, persoalan knalpot brong bukan hanya berkaitan dengan aturan hukum, tetapi juga menyangkut kenyamanan masyarakat serta keselamatan pengguna jalan.

Suara kendaraan yang terlalu bising, kata Hermanto, dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berpotensi menghambat terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

“Selain mengganggu pengguna jalan, suara bising dari knalpot tersebut juga dapat mengurangi kenyamanan warga, khususnya di kawasan permukiman,” jelasnya.

Satlantas Polresta Palangka Raya berharap melalui kegiatan edukasi tersebut, para pelaku usaha bengkel dapat ikut berperan dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kota Palangka Raya. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page