Satpol PP Palangka Raya Ingatkan Warga Tak Berenang di Gosong Sungai Kahayan

Satpol PP Palangka Raya Ingatkan Warga Tak Berenang di Gosong Sungai Kahayan

Palangka Raya, Xposekalimantan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi keselamatan di kawasan bawah Jembatan Kahayan, Kamis, 16 Juli 2026. Petugas mengingatkan warga agar tidak bermain atau berenang di area gosong Sungai Kahayan yang dinilai berisiko memicu kecelakaan.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB itu dilakukan oleh Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Kota Palangka Raya. Sebelum bergerak ke lapangan, personel mendapat pengarahan terkait teknis sosialisasi dan pemantauan kawasan.

Melalui siaran keliling, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang berada di sekitar bantaran sungai. Warga diminta menghindari aktivitas berenang di kawasan gosong karena kondisi sungai dapat berubah dan berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain maupun berenang di sepanjang area gosong Sungai Kahayan agar tidak terjadi kecelakaan maupun korban jiwa,” ujar petugas melalui pengeras suara.

Selain menyampaikan pesan keselamatan, Satpol PP juga melakukan pemantauan kondisi lapangan bersama unsur Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut Seberang, dan anggota Linmas. Petugas berdialog dengan warga sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya kewaspadaan di kawasan sungai.

Saat kegiatan berlangsung, kawasan gosong Sungai Kahayan belum ramai oleh pengunjung. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengawasan sebagai langkah pencegahan sebelum aktivitas warga meningkat pada sore hari.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah kejadian yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas berisiko di kawasan gosong Sungai Kahayan. Kami berharap imbauan ini dipatuhi demi keselamatan bersama,” kata Berlianto.

Menurut Satpol PP, kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah aturan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 60 Tahun 2021, serta Surat Edaran Nomor 331.1/138/Binmas.Pol.PP/IX/2025. (red/foto:ist)

You cannot copy content of this page