Biaya Persiapan PTSL Berbeda Tiap Daerah, Warga Diminta Cek Ketentuan Sebelum Mendaftar
Jakarta, Xposekalimantan.com – Masyarakat yang ingin mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diminta memahami terlebih dahulu besaran biaya persiapan yang berlaku di masing-masing wilayah. Program nasional yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu menetapkan biaya berbeda sesuai kategori daerah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan biaya persiapan PTSL diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan dibagi ke dalam lima kategori wilayah.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL dibagi menjadi lima kategori wilayah, mulai Rp150 ribu hingga Rp450 ribu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia tercatat telah terdaftar melalui program tersebut sejak dimulai pada 2017.
Untuk Kategori I, meliputi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dengan biaya Rp450 ribu. Kategori II meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350 ribu.
Sementara Kategori III dikenakan Rp250 ribu, mencakup Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.
Adapun Kategori IV sebesar Rp200 ribu untuk wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan Kategori V sebesar Rp150 ribu berlaku bagi provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas desa atau kelurahan. Namun demikian, biaya itu belum mencakup pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Shamy menegaskan, jika ditemukan pungutan melebihi standar tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Masyarakat yang ingin mengikuti PTSL disarankan menanyakan informasi lokasi program kepada pemerintah desa, kelurahan, atau Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat agar proses pendaftaran berjalan jelas dan transparan. (red/foto:ist)
