Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel Masuki Tahap Penilaian Independen, Operasional Tambang Dihentikan

Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel Masuki Tahap Penilaian Independen, Operasional Tambang Dihentikan

Banjarbaru, Xposekalimantan.com – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam penanganan sengketa tanah eks transmigrasi di Kalimantan Selatan. Melalui fasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, mediasi antara masyarakat Desa Bekambit, Desa Bekambit Asri, dan PT Sebuku Sejaka Coal resmi memasuki tahapan penilaian oleh tim appraisal independen.

Mediasi yang digelar pada Kamis (12/2/2026) di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat penyelesaian konflik agraria, khususnya yang menyangkut hak masyarakat transmigran.

Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengungkapkan bahwa perbedaan nilai ganti rugi menjadi hambatan utama. Warga menuntut kompensasi pemanfaatan lahan dan nilai tanah dengan total Rp86 ribu per meter persegi, sedangkan pihak perusahaan masih berada pada kisaran Rp10 ribu per meter persegi.

“Kondisi ini tidak bisa dipaksakan. Karena itu, solusi yang disepakati adalah penilaian objektif oleh appraisal independen agar diperoleh angka yang adil bagi semua pihak,” jelas Iljas.

Ia juga menegaskan kembali kebijakan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terkait pengembalian 717 SHM milik warga yang sebelumnya dibatalkan. Sertipikat tersebut akan dipulihkan sebagai bagian dari perlindungan hak masyarakat.

Dari sisi pengawasan lapangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan seluruh aktivitas perusahaan di wilayah sengketa telah dihentikan sementara. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas dan mencegah konflik lanjutan selama proses mediasi berjalan.

Mediasi yang melibatkan lintas kementerian, unsur Forkopimda, serta perwakilan masyarakat ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian konflik lahan transmigrasi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, secara berkeadilan dan berkelanjutan. (red/foto:ist)