Kementerian ATR/BPN Siapkan Langkah Darurat, Semua Sawah Diproteksi Demi Swasembada Pangan

Kementerian ATR/BPN Siapkan Langkah Darurat, Semua Sawah Diproteksi Demi Swasembada Pangan

Jakarta, Xposekalimantan.com — Menyusutnya lahan sawah nasional mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kebijakan darurat tata ruang. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan seluruh lahan baku sawah akan mendapat perlindungan penuh, khususnya di daerah yang belum menetapkan LP2B sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut resmi dijalankan setelah memperoleh arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional dan mendukung target swasembada pangan dalam Asta Cita pemerintah.

“Jika dalam RTRW belum tercantum LP2B minimal 87 persen dari lahan baku sawah, maka kami berlakukan perlindungan total. Semua sawah kami kunci agar tidak bisa dialihfungsikan,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, lemahnya pengaturan LP2B dalam RTRW menjadi celah utama terjadinya alih fungsi lahan. Data pemerintah menunjukkan, dalam lima tahun terakhir Indonesia kehilangan ratusan ribu hektare sawah, dengan total mencapai sekitar 554 ribu hektare.

Kondisi tersebut diperparah dengan rendahnya komitmen daerah dalam menetapkan LP2B. Di tingkat provinsi, perlindungan sawah baru mencapai 67,8 persen, sementara di kabupaten/kota angkanya bahkan masih di kisaran 41 persen.

Melalui kebijakan ini, daerah yang belum memenuhi ambang batas LP2B diwajibkan melakukan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Hingga kini, hanya 64 kabupaten/kota yang dinilai patuh terhadap ketentuan, sedangkan ratusan daerah lainnya masih harus berbenah.

Kementerian ATR/BPN memastikan akan melakukan pengawalan ketat melalui koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar kebijakan darurat tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi perlindungan lahan pertanian nasional. (red/foto:ist)