Polres Murung Raya Sita Dokumen APBDes Terkait Dugaan Korupsi Mantan Kades Olung Olu
Puruk Cahu, Xposekalimantan.com – Satreskrim Polres Murung Raya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang melibatkan mantan Kepala Desa Olung Olu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/1/2026), Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, mulai dari peraturan desa, laporan realisasi Dana Desa dan ADD, hingga laporan pertanggungjawaban tahun 2023–2024.
“Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar kuat dalam pembuktian perkara ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Murung Raya, tindakan tersangka I (53) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp372.464.000. Tersangka diduga tidak melaksanakan seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polres Murung Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. (red/foto:ist)
