Satresnarkoba Polres Tala Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Takisung

Satresnarkoba Polres Tala Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Takisung

Pelaihari, Xposekalimantan.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Tanah Laut. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Tala) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Takisung, Kamis (15/1/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.40 Wita di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Rombongan 10, RT 017 RW 003, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung. Terduga pelaku diketahui berinisial JS (Joko Salendra).

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba melakukan pengamatan dan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengarah pada terduga pelaku.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Barang haram tersebut disimpan dalam satu bungkus rokok yang berada di atas meja kamar pelaku.

Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 9,04 gram bruto atau 5,26 gram netto.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rian Burung, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi pun langsung melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar beserta barang bukti sabu,” ungkap Iptu M. Firmansyah Baso.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku saja. “Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red/foto: ist)