Redistribusi Tanah di Kupang Jadi Jalan Panjang Penyelesaian Nasib Eks Pejuang Timtim

Redistribusi Tanah di Kupang Jadi Jalan Panjang Penyelesaian Nasib Eks Pejuang Timtim

Kupang, Xposekalimantan.com – Upaya penyelesaian persoalan kemanusiaan yang dialami warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) selama hampir 30 tahun mulai menemukan titik terang melalui Program Redistribusi Tanah di Kabupaten Kupang. Program yang dilaksanakan sejak 2023 ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka jalan bagi terwujudnya hunian layak bagi ribuan keluarga penerima manfaat.

Kehadiran rumah permanen di atas tanah bersertipikat menjadi babak baru bagi warga eks pejuang Timtim yang selama puluhan tahun hidup berpindah-pindah, menempati lahan penampungan, atau mengokupasi tanah milik negara dan masyarakat. Perlahan, persoalan sosial yang selama ini membelit kehidupan mereka mulai terurai.

Bupati Kupang, Yosef Lede, menyebut program redistribusi tanah sebagai salah satu solusi konkret atas masalah kemanusiaan yang tak kunjung selesai sejak 27 tahun terakhir. Menurutnya, negara akhirnya hadir memberikan hak dasar berupa identitas dan tempat tinggal yang layak.

“Ini adalah bagian dari upaya menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang sudah terlalu lama. Saudara-saudara kita warga eks pejuang Timtim kini memiliki hak atas tanah dan rumah yang sah, sehingga mereka bisa hidup lebih bermartabat,” kata Yosef Lede di Kantor Bupati Kupang.

Ia mengungkapkan, melalui dukungan Presiden RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pembangunan sebanyak 2.100 unit rumah berhasil direalisasikan sebagai bagian dari agenda Reforma Agraria. Program ini dinilai menjadi solusi nyata bagi warga eks Timtim yang selama ini belum memiliki hunian tetap.

Hingga saat ini, sebanyak 1.904 sertipikat tanah beserta unit rumah telah diserahkan kepada penerima manfaat. Penyerahan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi di lapangan, mengingat sejumlah bangunan sempat mengalami kerusakan akibat pergeseran tanah dan curah hujan.

“Rumah ini harus benar-benar menjadi jawaban atas masalah, bukan justru memunculkan persoalan baru. Karena itu, rumah yang rusak diperbaiki terlebih dahulu sebelum diserahkan,” jelas Yosef.

Dalam pelaksanaannya, pembagian rumah dilakukan secara proporsional. Sebanyak 60 persen dialokasikan untuk warga eks pejuang Timtim, sementara 40 persen diberikan kepada warga lokal. Skema ini disepakati sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi masyarakat setempat yang menghibahkan lahannya demi kelancaran program.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menilai program redistribusi tanah di Kabupaten Kupang sebagai peristiwa bersejarah. Ia mengingatkan bahwa sejak awal bergabung dengan Indonesia, warga eks Timtim tidak memiliki lahan untuk bermukim sehingga terpaksa tinggal di berbagai lokasi yang serba terbatas.

“Mereka memilih menjadi bagian dari Indonesia, tetapi tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya mereka menempati lahan apa pun yang bisa digunakan, baik yang layak maupun tidak layak,” ujarnya.

Fransiska menjelaskan, lokasi redistribusi tanah berasal dari bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), kemudian ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, lahan tersebut disalurkan kepada 2.100 kepala keluarga lengkap dengan rumah dan sertipikat.

“Ini satu paket: tanah, rumah, dan sertipikat. Sepanjang sejarah NTT, baru kali ini ada program yang memberikan tiga hal sekaligus kepada warga dalam skala sebesar ini,” ungkapnya.

Ia berharap, kepemilikan tanah dan rumah yang sah dapat menjadi fondasi kuat bagi warga eks pejuang Timtim untuk membangun kehidupan baru yang lebih stabil, sejahtera, dan berkelanjutan di masa depan. (red/foto:ist)