Penggerebekan di Desa Taringen, Satresnarkoba Polres Gumas Gulung Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti

Penggerebekan di Desa Taringen, Satresnarkoba Polres Gumas Gulung Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti

Kuala Kurun, Xposekalimantan.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas bersama jajaran Polsek Manuhing berhasil meringkus seorang pria berinisial S (27) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di Desa Taringen.

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi transaksi. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di desa tersebut.

Kasat Narkoba Polres Gumas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat yang melihat maraknya peredaran sabu di lingkungan mereka.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan delapan paket sabu seberat total 2,05 gram, yang disembunyikan oleh pelaku di dalam rumah,” ungkapnya, Rabu (3/12/2025).

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp800 ribu hasil penjualan sabu, alat isap, sendok sabu, satu unit ponsel, botol plastik berlakban hitam, serta celengan aluminium yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Iptu Abi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. “Informasi warga sangat membantu kami dalam menindak para pelaku. Ini adalah bukti komitmen kami untuk membersihkan desa-desa di Kabupaten Gumas dari jaringan narkoba,” tegasnya.

Saat ini, tersangka S sudah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami tidak memberi ruang bagi para pengedar. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Abi. (red/foto:ist)