Pemkab Mura Gelar FKP Standar Pelayanan Disdukcapil
Puruk Cahu, xposekalimantan.com – Bertempat Aula RSUD Puruk Cahu, Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu, (26/11/2025).
Acara yang dilaksanakan dalam rangka review dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Mura ini dihadiri Asisten III Setda Kabupaten Mura, Andri Raya, unsur Forkopimda, Ketua KPU Mura, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Mura serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Asisten III Setda Kabupaten Mura, Andri Raya menyampaikan, Forum Konsultasi Publik bukanlah sekadar formalitas untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tetapi ini adalah jantung dari proses perbaikan layanan. Sekaligus sebagai wadah dimana Pemerintah “mendengar” dan masyarakat “didengar”.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Murung Raya, kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik terselenggaranya forum ini,” kata Andri Raya.
Menurutnya kegiatan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Daerah secara khusus melalui Disdukcapil, untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam melaksanakan melaksanakan visi : Murung Raya Hebat Semakin Maju Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas Tahun 2030.
Ia juga berpesan pelayanan di Disdukcapil tidak boleh diluar Standar, ekspektasi masyarakat saat ini sangat tinggi, dimana masyarakat tidak lagi mau disulitkan dengan birokrasi yang berbelit, waktu tunggu yang lama, apalagi pungutan liar (pungli).
“Masyarakat mendambakan pelayanan yang PASTI: Pasti persyaratannya, pasti waktunya, pasti GRATIS, dan pasti alur pengaduannya serta pasti sarana prasarana dan SDM pelayanan yang terbaik,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Mura, Gema Topan, dalam laporannya mengatakan, pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bagi setiap warga negara atas barang jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. (Red)
