Angka Perceraian Masih Tertinggi di Tanah Laut, Didominasi Cerai Gugat

Angka Perceraian Masih Tertinggi di Tanah Laut, Didominasi Cerai Gugat

Pelaihari, Xposekalimantan.com– Angka perceraian di Kabupaten Tanah Laut (Tala) masih menjadi perkara paling tinggi dibandingkan jenis perkara lainnya yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Pelaihari. Hingga bulan Agustus 2025, lebih dari separuh perkara yang masuk merupakan kasus perceraian, dengan mayoritas berupa cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Berdasarkan data resmi dari PA Pelaihari, dari total 1.071 perkara yang masuk hingga Agustus 2025, sebanyak 647 di antaranya merupakan perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 541 kasus merupakan cerai gugat, sedangkan 106 kasus cerai talak atau gugatan dari pihak suami. Persentase kasus perceraian mencapai 60,41 persen dari total perkara yang diterima.

Ketua PA Pelaihari, Mawardi, mengungkapkan bahwa hingga kini perkara perceraian masih mendominasi setiap tahun. “Banyak faktor yang memicu munculnya gugatan cerai dari para isteri, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga masalah nafkah lahir dan batin,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Data ini merupakan akumulasi hingga bulan Agustus 2025, dengan pembandingan terhadap data perkara tahun sebelumnya, yakni 2024, di mana PA Pelaihari menangani 1.105 perkara dan seluruhnya telah diselesaikan.

Perkara tersebut ditangani oleh Pengadilan Agama Pelaihari, yang berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Menurut Mawardi, faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus akibat masalah ekonomi, seperti suami yang tidak bekerja, malas, atau menggunakan penghasilannya untuk diri sendiri tanpa memikirkan keluarga.

“Selain itu, ada juga kasus di mana pihak suami meninggalkan istri lebih dari enam bulan tanpa memberi nafkah lahir maupun batin,” tambahnya.

Faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kasus hukum/kriminal juga menjadi alasan, namun jumlahnya relatif kecil dibandingkan kasus ekonomi.

PA Pelaihari tetap melakukan upaya mediasi untuk mencegah perceraian. Proses mediasi berlangsung selama 30 hari, dengan kemungkinan dilakukan beberapa kali pertemuan tergantung potensi keberhasilan.

“Tidak semua gugatan cerai dikabulkan. Dari seluruh perkara sampai Agustus, ada 4 gugatan cerai gugat ditolak, 14 digugurkan, sedangkan untuk cerai talak ada 2 perkara ditolak dan 6 perkara digugurkan,” jelas Mawardi.

Dari total 1.071 perkara tahun 2025, 969 perkara telah diputus, 102 masih proses, dengan rincian 806 dikabulkan, 46 ditolak, dan 31 digugurkan.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2024, PA Pelaihari menangani 1.105 perkara dengan hasil 923 dikabulkan, 52 ditolak, dan 14 digugurkan, di mana perkara perceraian mencapai 65,52 persen dari total kasus. (Red)